Analisis Hukum Tindak Pidana Narkotika: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 370/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Pst
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1232Keywords:
Kriminalitas, Narkotika, Tindak PidanaAbstract
Penanganan kriminalitas narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan seperti kesehatan masyarakat, terganggunya ketertiban dan keamanan, serta memicu berbagai kejahatan lainnya seperti kekerasan dan pencurian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalitas narkotika melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan fokus pada kasus Nomor 370/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya putusan tersebut mengadili kedua terdakwa secara ringan yang dapat dilihat dari hukuman penjara selama 5 tahun yang bilamana disandingkan dengan pasal dakwaan, mestinya hukumannya minimal 6 tahun penjara. Kesimpulan dari penelitian ini bahwasanya penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya memiliki dampak yang merusak bagi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara secara keseluruhan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.