Analisis Hukum Tindak Pidana Narkotika: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 370/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Pst

Authors

  • Muhamad Afandimunir Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1232

Keywords:

Kriminalitas, Narkotika, Tindak Pidana

Abstract

Penanganan kriminalitas narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan seperti kesehatan masyarakat, terganggunya ketertiban dan keamanan, serta memicu berbagai kejahatan lainnya seperti kekerasan dan pencurian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalitas narkotika melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan fokus pada kasus Nomor 370/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya putusan tersebut mengadili kedua terdakwa secara ringan yang dapat dilihat dari hukuman penjara selama 5 tahun yang bilamana disandingkan dengan pasal dakwaan, mestinya hukumannya minimal 6 tahun penjara. Kesimpulan dari penelitian ini bahwasanya penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya memiliki dampak yang merusak bagi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara secara keseluruhan.

Downloads

Published

2024-03-25