Pembatalan Pencatatan Hak Cipta Logo yang Telah Terdaftar sebagai Merek Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1214Abstract
Pasal 65 UUHC mengatur bahwa pencatatan hak cipta logo tidak lagi bisa dilakukan apabila logo tersebut telah digunakan sebagai merek, tetapi banyak pencatatan hak cipta logo yang terdaftar sebagai merek berhasil dilakukan. Hal ini menimbulkan ketumpulan penerapan Pasal 65 UUHC. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum penerapan dan eksistensi Pasal 65 UUHC. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bermuara pada benturan prinsip deklaratif hak cipta dengan Pasal 65 UUHC. Di sisi lain, pada dasarnya Pasal 65 UUHC memisahkan pelindungan hak cipta logo dan merek, yang artinya apabila suatu logo telah terdaftar sebagai merek, rezim hukum merek lah yang berlaku. Oleh karena itu, pencatatan hak cipta logo yang telah terdaftar sebagai merek tidaklah memiliki kekuatan hukum. Untuk memberikan penguatan kepastian hukum, perlu dilakukan upaya memperjelas pengaturan tumpang tindih pelindungan ini dengan menghapus Pasal 65 UUHC, atau justru memperkuat dengan dengan mengubah frasa “digunakan sebagai merek” dengan “didaftarkan sebagai merek”, atau setidaknya dimaknai demikian. Selain itu, diperlukan juga upaya integrasi Pasal 65 UUHC dengan UUMIG, serta optimalisasi peran DJKI dan peningkatan kesadaran masyarakat adanya Pasal 65 UUHC tersebut. Kesimpulan Penelitian ini menemukan bahwa penerapan Pasal 65 UUHC inkonsisten karena masih banyak pencatatan yang berhasil dilakukan meskipun memenuhi unsur Pasal 65 UUHC.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.