Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian: Studi Kasus Putusan Nomor: 445/Pid.B/2016/Pn.Bks
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1210Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kematianAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah menjadi permasalahan yang serius di Indonesia, yang mengakibatkan dampak sosial dan kemanusiaan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku KDRT yang menyebabkan kematian dalam sebuah putusan pengadilan tertentu, serta untuk mengidentifikasi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis berbagai dokumen hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan dalam menentukan pidana, serta menggunakan teori relative atau tujuan dalam menjatuhkan hukuman. Hakim memilih pasal yang dianggap paling tepat berdasarkan konteks kasus tersebut. Kesimpulannya, putusan hakim didasarkan pada maksud dan tujuan pemidanaan yang lebih mengedepankan pendidikan dan pencegahan tindakan kriminal, sesuai dengan prinsip hukum yang mengutamakan kemanfaatan bagi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman mengenai aspek hukum terkait kasus KDRT, serta memberikan wawasan yang lebih baik bagi praktisi hukum dan akademisi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT di Indonesia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.