Jerat Hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sektor Perekrutan Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1193Keywords:
Hukuman Pidana, Ketenagakerjaan, Perdagangan ManusiaAbstract
Perdagangan orang menjadi masalah klasik yang terus-terusan terjadi sepanjang masa tanpa berhenti sehingga tidak heran bahwasanya perdagangan orang dijadikan salah satu kejahatan dari lima perbuatan kejahatan yang paling besar di dunia dan sangat berdampak kepada penghidupan kemanusiaan, baik dari segi perpolitikan, ekonomi serta dari segi manusianya yang menjadi objek jual dan beli Perdangangan dengan modus perekrutan kerja. Hasil penelitian menunjukan perbuatan perdagangan orang talah dilarang dan pengaturannya diatur pada UU TPPO, KUHP, konvensi PBB dan Aturan pekerja Perlindungan Migran dan sifat hukum ini secara resmi harus dipatuhi oleh seluruh orang yang tinggal di wilayah tersebut dengan sifatnya yang memaksa dan mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Aturan-aturan hukum seperti di KUHP dan UU TPPO ini hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari tindakan perdagangan manusia, hal itu karena Indonesia termasuk wilayah yang paling sering terjadi perekrutan perdagangan manusia, terutama disektor ketenagakerjaan. Selain itu penelitian ini mengungkapkan bahwasanya terdapat jeratan hukum pidana untuk pelaku perdagangan manusia, salah satu hukumannya untuk menjerat pelaku terletak pada UU TPPO yang menyatakan seseorang atau sekelompok orang yang telah memakai atau mendapat manfaat kepada korban jual dan beli manusia dengan mana melaksanakan persetubuhan atau kegiatan yang dipersamakan pada kerja seksual, dengan mana memperkerjakan korban tersebut untuk mendapatkan manfaat komersial atau untuk mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut dapat dijerat hukuman pidana selama maksimal lima belas tahun penjara lamanya. Penjeratana hukuman ini sebagai bentuk efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulanginya lagi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.