Tinjauan Legalitas Pengizinan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1189Keywords:
Legalitas, Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Beda AgamaAbstract
Perkawinan beda agama menjadi sebuah fenomena yang sudah banyak terjadi di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan di luar negeri untuk dapat melakukan perkawinan beda agama. Dalam agama Islam, perkawinan beda agama adalah suatu hal yang dilarang. Hal ini menimbulkan kebingungan karena adanya ambiguitas dari makna Pasal 35 huruf a UU Adminduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pengizinan pencatatan perkawinan beda agama pada Pengadilan Negeri dan dampak negatifnya dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analisi. Berdasarkan hasil penelitian, pencatatan perkawinan beda agama seharusnya tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang dalam aturan agamanya melarang perkawinan beda agama. Hal ini tetap mengacu kepada aturan agama masing-masing pihak yang bersangkutan, terkhusus bagi umat agama Islam. Dalam analisis pula, menemukan adanya beberapa dampak negatif secara Islam, yang mana pencatatan perkawinan beda agama ini akan berpengaruh pada hubungan antara istri dan suami, kedudukan anak sebagai anak tidak sah dan kedudukan ahli waris yang memiliki perbedaan agama dalam satu keluarga.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.