Analisis Yuridis Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Studi Kasus Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia pada Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus/2019/Pn Dpk)
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1152Keywords:
Hukum Pidana, Undang-Undang Jaminan Fidusia, Kasus Penggelapan, Studi KasusAbstract
Pembebasan jaminan fidusia menjadi tindakan melanggar hukum yang dijalani oleh penjamin fidusia (pihak yang memberikan jaminan) dari sisi debitur dengan memberikan, mentransfer, atau mengalihkan kepemilikan barang jaminan fidusia kepada pihak lain dengan tujuan penjualan tanpa terjadinya suatu persetujuan penerima jaminan fidusia (kreditur). Penelitian ini bertujuan untuk menilai implementasi hukum pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 di Indonesia, terutama dalam konteks kasus penggelapan. Studi kasus yang dipilih adalah Putusan PN Depok nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Dpk yang melibatkan terdakwa Dita Wiratna alias Didit Bin Sutono. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum dan studi kasus untuk menggali tantangan dan strategi dalam menegakkan Undang-Undang Jaminan Fiducia. Data yang diperoleh berasal dari tinjauan literatur, analisis peraturan hukum terkait, dan pemantauan perkembangan kasus penggelapan yang telah diproses oleh sistem peradilan. Maksud dari penelitian ini adalah menyajikan wawasan yang lebih mendalam mengenai keefektifan penerapan Undang-Undang Jaminan Fiducia dalam menangani kasus penggelapan. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi hambatan konkret yang dihadapi oleh sistem peradilan dalam menyelesaikan kasus semacam ini. Harapannya, hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi atau pandangan konstruktif terkait perbaikan atau peningkatan efisiensi penegakan hukum terkait Jaminan Fiducia di Indonesia. Di samping itu, studi ini bisa menjadi acuan bagi pihak-pihak yang relevan seperti praktisi hukum, dan akademisi yang tertarik dalam bidang hukum pidana dan hukum jaminan fiducia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.