Rezim Produksi Pra dan Pasca Kontroversi Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja Oleh Pemerintah dan DPR-RI

Authors

  • Dinda Rembulan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1147

Keywords:

Rezim Produksi, Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh, Covid-19, Rezim Despotik, Rezim Despotik Hegemonik

Abstract

Jurnal ini membahas tentang bentuk rezim produksi pada saat sebelum dan setelah adanya kontroversi di balik pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR-RI. Dengan menggunakan metode kualitatif berupa studi literatur, jurnal ini menemukan bahwa terjadi pergeseran rezim produksi di Indonesia dari yang semula bersifat rezim produksi despotic menjadi despotic-hegemonic regime. Sejak rezim produksi despotik hingga berubah menjadi despotic-hegemonic regime para buruh cenderung tetap mengalami tekanan dan eksploitasi oleh pihak pengusaha. Kemudian berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, dapat dikatakan bahwa para buruh cenderung memiliki sikap menolak dengan tegas peraturan tersebut karena dinilai semakin merugikan dan jauh dari mensejahterakan kehidupan para buruh. Selain itu, di dalam situasi pandemi Covid-19 yang sempat terjadi beberapa waktu ke belakang, sebagian kalangan buruh harus mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan yang memanfaatkan momentum pandemi serta terdapat juga yang masih bekerja dengan pelindung, meskipun dengan beban kerja yang tetap relatif berat.

Downloads

Published

2024-01-23