Kajian Yuridis Atas Penegakan Hukum terhadap Mantan Karyawan Waralaba Terkenal yang Membocorkan Resep Rahasia Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1146Keywords:
Mantan Karyawan, Rahasia Dagang, Perjanjian LisensiAbstract
Rahasia Dagang atau bisnisnya sangat rentan mengalami risiko terjadinya pembocoran atau pencurian terhadap antara lain resep makanan maupun minuman sebagaimana yang telah disepakati untuk tidak boleh dibocorkan. Dari uraian ini sebagai latar belakang masalah diidentifikasi masalah untuk dijadikan kajian secara yuridis yakni terkait perlindungan dan tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan dalam upaya penegakan hukumnya ditinjau menurut Menurut Undang Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Penelitian ini meneliti atau membahas perlindungan dan tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan dalam upaya penegakan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba (franchise). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa rahasia dagang sangat penting dilindungi dalam bisnis waralaba, karena dalam suatu bisnis waralaba dapat diketahui rahasia dagang pemilik hak (pemberi waralaba), sehingga potensi terungkapnya rahasia dagang dalam suatu bisnis waralaba menjadi besar. Mengingat pentingnya perlindungan Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba, maka perjanjian waralaba haruslah dibuat secara komprenhensif. Perjanjian tersebut tidak hanya harus dapat menjamin perlindungan Rahasia Dagang pada saat berlangsungnya perjanjian namun juga pada saat setelah perjanjian tersebut berakhir. Selanjutnya dalam penelitian ini juga untuk mengkaji tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan dalam upaya penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran Rahasia Dagang dalam usaha waralaba. Hasil penelitian atau kajian ini menunjukkan bahwa Rahasia Dagang dalam usaha di bidang makanan dan minuman mendapatkan perlindungan yang resepnya tidak boleh diketahui oleh umum tanpa adanya perjanjian lisensi didalamnya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam Upaya penegakan hukum dan atau sanksi hukum bagi pihak yang telah membocorkan Rahasia Dagang adalah dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang serta Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.