Ratifikasi Ballast Water Management Convention di Indonesia

Authors

  • Sabrina Aqila Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1145

Keywords:

Air Balas, Ballast Water Manegement Convention, Ratifikasi

Abstract

Air Balas dapat mengganggu dan merusak ekosistem laut di daerah lain karena air balas  dibuang ke laut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuin mengenai ratifikasi dari Ballast Water Manegement Convention di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif secara deskriptif analisis. International Maritime Organization (IMO) pada tahun 2004 mengadopsi Ballast Water Manegement Convention yang merupakan konvensi air balas untuk mencegah pencemaran dari organisme air berbahaya di wilayah lautan. Indonesia telah meratifikasi Ballast Water Manegement Convention ke dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2015 tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Balas dan Sedimen dari Kapal. Dengan dikeluarkannya surat edaran pada tahun 2019 maka kapal di Indonesia yang akan berlayar melewati rute internasional wajib menggunakan standar D2 (Ballast Water Treatment) D1. Penerapan Ballast Water Management Convention dapat menjadi langkah positif untukmenjaga keberlanjutan lingkungan maritim Indonesia.

Downloads

Published

2024-01-23