Ratifikasi Ballast Water Management Convention di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1145Keywords:
Air Balas, Ballast Water Manegement Convention, RatifikasiAbstract
Air Balas dapat mengganggu dan merusak ekosistem laut di daerah lain karena air balas dibuang ke laut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuin mengenai ratifikasi dari Ballast Water Manegement Convention di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif secara deskriptif analisis. International Maritime Organization (IMO) pada tahun 2004 mengadopsi Ballast Water Manegement Convention yang merupakan konvensi air balas untuk mencegah pencemaran dari organisme air berbahaya di wilayah lautan. Indonesia telah meratifikasi Ballast Water Manegement Convention ke dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2015 tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Balas dan Sedimen dari Kapal. Dengan dikeluarkannya surat edaran pada tahun 2019 maka kapal di Indonesia yang akan berlayar melewati rute internasional wajib menggunakan standar D2 (Ballast Water Treatment) D1. Penerapan Ballast Water Management Convention dapat menjadi langkah positif untukmenjaga keberlanjutan lingkungan maritim Indonesia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.