Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt./2023/Pn Jkt.Utr Tentang Pelaksanaan Perawinan Beda Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 2 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1144Keywords:
Perkawinan Beda Agama, SEMA, Putusan Pengadilan NegeriAbstract
Pada umumnya, setiap orang ingin menikah dengan pasangan yang seagama agar mereka dapat membangun dan mendidik keluarga dengan agama yang sama. Namun, faktanya, perkawinan antara agama berbeda sering terjadi di masyarkat karena interaksi dan pergaulan antar manusia yang tidak terbatas, terutama karena Indonesia adalah negara yang majemuk yang memiliki banyak penganut agama. Dalam Pasal 28B Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini dapat berarti bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang sama bukan berlainan. Namun, beberapa hakim di pengadilan negeri mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Dalam Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak perkawinan beda agama, dan Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi hakim dalam mengadili kasus permohonan pencatatan perkawinan antar orang yang berbeda agama.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.