Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Konten Prank pada Media Over The Top berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1136Keywords:
Konten, Kualifikasi, Over The Top, Tanggung jawabAbstract
Media Over The Top sebagai layanan aplikasi dan/atau konten telah memfasilitasi tumpah ruahnya kreativitas konten tanpa sensor awal, sehingga pelanggaran konten di dalamnya tidak dapat dipungkiri. Salah satu konten yang kontroversial dan viral di masyarakat adalah konten prank. Konten prank ditujukan sebagai konten hiburan berisi perbuatan jahil kepada target atau korban prank. Meskipun ditujukan sebagai hiburan, namun telah terjadi pergeseran yang menimbulkan konten prank berdampak negatif dan berpotensi melanggar hukum. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kualifikasi dari konten prank yang melanggar hukum serta pertanggungjawaban hukum atas pendistribusian konten prank pada Media Over The Top. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan bahan kepustakaan berupa perundang-undangan, doktrin, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas pelanggaran konten prank melalui Media Over The Top. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi konten prank dengan muatan pelanggaran hukum belum diatur secara jelas dalam ketentuan konten yang dilarang dan pengaturan Penyedia Layanan Aplikasi dan/atau Konten Over The Top di Indonesia belum memiliki kekuatan hukum secara mengikat, sehingga diperlukan peraturan sui generis untuk memberikan kepastian hukum di masa yang akan datang.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.