Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Konten Prank pada Media Over The Top berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Reggina Salsabila Putri Gunawan Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran
  • Rika Ratna Permata Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1136

Keywords:

Konten, Kualifikasi, Over The Top, Tanggung jawab

Abstract

Media Over The Top sebagai layanan aplikasi dan/atau konten telah memfasilitasi tumpah ruahnya kreativitas konten tanpa sensor awal, sehingga pelanggaran konten di dalamnya tidak dapat dipungkiri. Salah satu konten yang kontroversial dan viral di masyarakat adalah konten prank. Konten prank ditujukan sebagai konten hiburan berisi perbuatan jahil kepada target atau korban prank. Meskipun ditujukan sebagai hiburan, namun telah terjadi pergeseran yang menimbulkan konten prank berdampak negatif dan berpotensi melanggar hukum. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kualifikasi dari konten prank yang melanggar hukum serta pertanggungjawaban hukum atas pendistribusian konten prank pada Media Over The Top. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan bahan kepustakaan berupa perundang-undangan, doktrin, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas pelanggaran konten prank melalui Media Over The Top. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi konten prank dengan muatan pelanggaran hukum belum diatur secara jelas dalam ketentuan konten yang dilarang dan pengaturan Penyedia Layanan Aplikasi dan/atau Konten Over The Top di Indonesia belum memiliki kekuatan hukum secara mengikat, sehingga diperlukan peraturan sui generis untuk memberikan kepastian hukum di masa yang akan datang.

Downloads

Published

2024-01-10