Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Fira Maya Shilfa Universitas Mpu Tantular
  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1119

Keywords:

Anak, Hukum Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Penelitian ini mengkaji pendekatan hukum terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual, pemidanaan, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, seperti yang diindikasikan oleh data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tentang darurat kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti buku literatur, hasil penelitian, jurnal, artikel, dan peraturan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual. Terdapat ketentuan baru mengenai ancaman pidana, hak korban, serta upaya pemulihan. Ancaman pidana berlapis diberlakukan untuk kejahatan yang mengandung banyak tindak pidana sekaligus, dengan harapan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan. Selain itu, hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan diatur secara rinci, mencakup hak atas informasi, pelayanan hukum, pelayanan kesehatan, pelindungan identitas, dan hak atas pemulihan medis, mental, dan sosial. Penelitian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dasar hukum perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan menyoroti perubahan signifikan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menjadi lebih kuat dan komprehensif, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.

Downloads

Published

2023-12-25