Tanggung Jawab Hukum Organ Yayasan terhadap Praktik Penyalahgunaan Fungsi dan Tujuan Yayasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1113Keywords:
Organ Yayasan, Penyalahgunaan Fungsi dan Tujuan Yayasan, Tanggung Jawab HukumAbstract
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah mengatur pembagian kewenangan masing-masing organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus, Pengawas, namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan penyalahgunaan kewenangan organ yayasan yang melanggar fungsi dan tujuan yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban organ yayasan terhadap terhadap praktik penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan, beserta akibat hukum yang timbul atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dan memahami kenyataan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Tahapan penelitian berfokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukan bahwa akibat hukum yayasan terhadap praktik penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan diantaranya meliputi pemberian sanksi administratif, perubahan susunan kepengurusan yayasan, pemeriksaan terhadap yayasan, pembubaran yayasan, dan pemberian sanksi pidana. Selanjutnya, pertanggungjawaban hukum organ yayasan terhadap praktik penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan terbagi menjadi tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng, yang dibebankan ketika organ yayasan terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahkan aturan yang mengakibatkan pada kerugian.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.