Analisis Hukum terhadap Perjanjian Jasa Angkutan Barang Melalaui Angkutan Darat Scellindo Trucking Atambua Kabupaten Belu

Authors

  • Rysel Bertho Immanuel Lewen Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1100

Keywords:

Analisis, Perjanjian, Jasa Angkutan Barang

Abstract

Salah satu pengusaha ekspedisi yang memiliki jasa pengangkutan barang yaitu Scellindo Trucking ini khusus hanya melayani tentang pengangkutan barang melalui darat saja dan sudah ada sejak tahun 2014. Berdasarkan informasi yang penulis ketahui di Scellindo Trucking pernah mengalami beberapa hambatan saat terjadinya proses pengantaran barang angkutan misalnya seperti terjadinya kecelakaan ataupun kerusakan mobil tronton saat sedang dalam perjalanan mengantar barang muatan. Melihat dari permasalahan yang terjadi di di Scellindo Trucking maka dilakukan penelitian terkait dasar hukum yang mengatur dan melindungi perjanjian kerjasama tersebut dan bagaimana pelaksanaan ganti kerugian Scellindo Trucking kepada pengirim jika terjadi kerusakan atau keterlambatan pengantaran barang muatan. Penelitian merupakan penelitian yuridis empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian. Jenis dan sumber data digunakan dua jenis data yaitu: data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan menggunakan pedoman studi kepustakaan dan wawancara dan data dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan: (1) prosedur pelaksanaan perjanjian angkutan barang pada scellindo trucking Atambua Kabupaten Belu berupa membuat perjanjian kerja sama antara para pengguna jasa dan jasa angkutan barang Scellindo Trucking tersebut dibuat berdasarkan undang-undang pasal 1320 KUHP dan pasal 1338 KUHP. (2) penyelesaian ganti kerugian jika terjadi keterlambatan atau kecelakaan dalam proses pengiriman barang yaitu Scellindo Trucking memiliki tiga tanggung jawab hukum ganti kerugian di antaranya, a) Tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), b) Tanggung jawab praduga bersalah (presumption of liability), c) Tanggung jawab hukum mutlak (liability without fault/strict liability).

Downloads

Published

2023-12-25