Penegakan Hukum oleh Direktorat Kepolisian terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Serta Faktor Penghambatnya

Authors

  • Antonio De Janairo Tomasoey Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1099

Keywords:

Upaya Penegakan Hukum, Faktor Penghambat, Pencemaran Nama Baik, Dunia Maya

Abstract

Perkembangan dan kemajuan dunia yang semakin modern, memudakan kita dalam mengakses setiap informasi yang kita butukan maupun menyampaikan ekspresi baik secara lisan maupun tulisan dengan kemajuan teknolog melalui dunia maya. Namun kemajuan kemajuan teknologi ini juga sering disalagunakan masyarakat luas untuk melampiaskan amaranya dengan menghina, memaki dan memfitna seseorang. Hal ini sangatlah bertentangan dengan Negara kita Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Di mana pencemaran nama baik di atur dalam Pasal 310 KUHP dan secara khusus di atur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat (3). Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau merupakan penelitian lapangan (penelitian hukum sosiologis). Penelitian ini dilakukan di Direktor Kepolisian,KecamatanMaulafa, Kota Kupang. Hasil dengan mewawancarai 6 orang narasumber, data dianalisis secara deskriptif-kualitatif penelitian ini menunjukan : (1) Upaya penegakan hukum yang dilakukan Direktor Kepolisian ialah,Preventif, Represif dan Preemtif. (2) Foktor yang menghambat Upaya penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana penemaran nama baik, upaya penegakan hukum, kurangnya sarana dan fasilitas, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Saran penulis, tulisan ini diharapkan bagi pembaca agar bisa menggunakan dunia maya sebaik mungkin, karena jarimu adalah harimaumu.

Downloads

Published

2023-12-25