Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan dalam Pembangunan Desa Studi Desa Golo Munde Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1097Keywords:
Pengawasan, Badan Permusyawaratan, Pembangunan DesaAbstract
Telah dilakukan studi dengan judul “Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa Studi Desa Golo Munde Kecamatan Elar Kabupeten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Sosiologis Hukum (Socio Legal). Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa terdapat pandangan mengenai fungsi pengawasan BPD dalam Pembangunan Desa bawasanya fungsi pengawasan BPD terhadap pertanggungjawaban pembangunan desa harus lebih ditekankan pada kepatuhan kepala desa atas ketentuaan peraturan perundangan yang berlaku.kepala desa tidak boleh mengambil tindakan hanya berdasarkan kebijakan aatau kebaikan tanpa memperhatikan ketentuaan peratuaran perundangan-undngan yang berlaku. Bagi masyarakat banyak kasus kepala desa atau aparatur desa lainya di tempaat lain terjebak kasus korupsi bukan karena makan uang Desa tetapi disebakan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuaan peraturan yang berlaku.Dalam menjalankan fungsi pengawasan juga disebabkan oleh ketidakmampuan anggota BPD dalam memahami peranya sebagai anggta badan permusyawaratan desa.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.