Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Admnistrasi Jakarta Timur

Authors

  • Robby Ardianto Parlindungan Universitas Mpu Tantular Jakarta
  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1096

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Anak memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan bilamana  seorang anak menjadi korban kejahatan, hal ini akan merusak masa depan mereka dan memperburuk generasi mereka karena begitu banyak anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di DKI Jakarta serta faktor-faktor yang menjadi kendala aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota DKI Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur, Dinas Sosial serta Dinas PPAPP Kota Admistrasi Jakarta timur. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data secara sistematis mengenai fakta-fakta suatu peristiwa yang timbul di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual sudah berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Kemudian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, aparat penegak hukum serta instansi terkait menemui kendala-kendala yakni sulitnya mencari bukti bahwa benar terjadinya tindakan kekerasan seksual karena kurangnya informasi yang disampaikan oleh korban. Kemudian juga seperti ditemuinya kendala adanya keterbatasan anggaran dan kurangnya fasilitas dalam melindungi korban.

Downloads

Published

2023-12-25