Problematika Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1093Keywords:
Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, PPerlindungan Perempuan, Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007Abstract
Perdagangan orang telah melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak kebebasan pribadi. Tindak kejahatan tersebut banyak terjadi kepada kelompok rentan, salah satunya adalah perempuan. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan pertama, mengetahui perlindungan hak asasi perempuan dan kebijakan hukum mengatasi tindak pidana perdagangan (trafficking) perempuan. Kedua, mengetahui tanggungjawab dan peran negara terhadap korban perdagangan (trafficking) perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi perempuan telah dilakukan walapun masih belum optimal, sehingga terdapat kebijakan hukum untuk mengatasinya, yang salah satunya membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Peraturan Presiden No.69 Tahun 2008. Gugus Tugas tersebutbertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama. Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi.Selain itu juga tanggung jawab dan peran negara terhadap korban perdagangan orang dapat terlihat dengan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan program-program yang dilaksanakan. Dengan demikian, disarankan untuk melakukan penyuluhan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, memiliki perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sampai tingkat kecamatan, dan koordinasi dalam hal perijinan keluarnegari dengan alasan bekerja.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.