Optimalisasi dan Efektivitas Pola Bimbingan dan Pengawasan terhadap Narapidana yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang

Authors

  • Bayu Sandi Ali Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1088

Keywords:

Pola Bimbingan, Upaya Mengoptimalkan dan Mengefektifitaskan, Pembebasan Bersyarat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu:  pola bimbingan BAPAS untuk mencegah narapidana melakukan tindak pidana selama pembebasan bersyarat dan upaya-upaya dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan, bimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat di lingkungan BAPAS Kupang. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian empiris dimana penulis mendapatkan data langsung dari hasil wawancara dengan petugas Balai Pemasyarakatan kelas II Kupang dan hasil wawancara dengan klien bebas bersyarat yang menjalankan pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan kelas II Kupang. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen berupa buku-buku, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) ada dua pola bimbingan yang dijalankan BAPAS Kupang dalam menjalankan bimbingan terhadap narapidana yang menjalankan pembebasan bersyarat yaitu pola bimbingan kemandirian dan pola bimbingan kepribadian. (2)  Upaya agar bimbingan tersebut dapat berjalan secara optimal dan seefektif mungkin, yaitu: (a) Penyediaan program pelatihan dan rehabilitasi, (b) Peningkatan partisipasi klien, (c) Monitoring dan evaluasi, (d) Kerjasama dengan Lembaga terkait, (e) Edukasi bagi Masyarakat. Saran dari penulis untuk BAPAS Kupang agar bimbingan semakin berjalan secara optimal dan efektif yaitu: (1) Perlu adanya penambahan jumlah anggota BAPAS, (2) Perlu dibuatnya pos BAPAS, (3) Perlu perbanyak kerja sama dengan instansi lain, (4) Perlu adanya sanksi keras terhadap klien yang tidak patuh terhadap program pengawasan dan bimbingan, (5) Perlu kerja sama dengan tokoh Masyarakat agar dapat memberikan informasi penting tentang klien bebas bersyarat.

Downloads

Published

2023-12-25