Kolaborasi dalam Pengembangan Wisata Edukasi Gerabah di Desa Rendeng Kabupaten Bojonegoro

Authors

  • Andi Setiawan

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1085

Keywords:

Kolaborasi, Wisata Edukasi Gerabah, Pengembangan Pariwisata

Abstract

Untuk dapat mengembangkan sebuah penyelenggaraan suatu tata kelola pemerintahan yang baik, maka diperlukan adanya suatu hubungan yang baik antara beberapa institusi yang terlibat, baik dengan pihak pemerintah ataupun pihak swasta. Hubungan yang dimaksud adalah berupa kegiatan kolaborasi. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan suatu kolaborasi, salah satunya adalah dalam bidang pariwisata. Pengembangan pariwisata dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro, namun terdapat lokasi yang harus diperhatikan lebih jauh oleh pemerintah kabupaten yaitu Desa Rendeng dengan wisatanya yaitu Wisata Edukasi Gerabah. Dalam pengembangan pariwisata Wisaya Edukasi Gerabah telah dilakukan kolaborasi dengan berbagai aktor dari pemerintah kabupaten, swasta dan masyarakat. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sedangkan teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori kolaborasi milik Emerson dan Nabatchi. Hasil yang didapatkan melalui pembahasan penelitian menunjukkan beberapa proses kolaborasi yang telah dilakukan oleh seluruh partisipan berjalan dengan baik, mulai dari collaboration dynamics, Collaborative actions, Outcomes dan Adaptation. Hal tersebut dibuktikan dengan penciptaan kebijakan peresmian Wisata Edukasi Gerabah dan penetapan produk gerabah menjadi maskot Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya kebijakan tersebut memberikan kemajuan Desa Rendeng mulai dari kondisi lingkungan, sosial dan budaya yang mana hal tersebut memberikan dampak yang baik kepada masyarakat untuk terus memproduksi gerabah. Namun terdapat kekurangan dalam kolaborasi ini yaitu minimnya Sumber Daya Masyarakat yang berkenan menjadi pengelola sehingga pengelola yang terdiri dari 3-5 orang harus bekerja lebih keras, selanjutnya adalah permasalahan belum adanya aturan perundangan yang memayungi kolaborasi yang dilakukan.

Downloads

Published

2023-12-25