Implementasi Persidangan E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1082Keywords:
Implementasi, E-court, Mahkamah AgungAbstract
E-court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, tafsiran panjar, biaya secara online, pembayaran biaya panjar secara online, pemanggilan secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, dan kesimpulan). Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap lima narasumber. Data dianalisis secara deskriptifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: Implementasi Persidangan e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.(1).Penerapan e-court juga telah memberikan kemudahan bagi pencari keadilan termasuk perangkat keadilan sehingga mampu menciptakan efisien dan efektifitas di Pengadilan. (2). Administrasi perkara secara elektronik sangat membantu masyarakat karena dapat mempersingkat waktu dan menyederhanakan berbagai tahapan dari pendaftaran, pemanggilan dan pembayaran secara online, guna mewujudkan asas penyelenggaraan Pengadilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. (3). Faktor-faktor yang di alami adalah masalah kondisi jaringan yang tidak stabil, sumber daya manusia dan kurang minatnya masyarakat terkait persidangan e- court.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.