Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Theresia Gabriella Pohan Universitas Padjajaran
  • Enni Soerjati Priowirjanto Universitas Padjajaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1075

Keywords:

Klausula Eksonerasi, Lokapasar, Perjanjian Baku Elektronik, Perlindungan Konsumen

Abstract

Lokapasar (marketplace) berperan sebagai PPMSE yang berkewajiban untuk membentuk aturan dan regulasi terkait penggunaan platformnya. Regulasi tersebut dituangkan dalam kontrak elektronik yang berbentuk perjanjian baku. Kedudukan dari lokapasar tersebut memungkinkan adanya pencantuman klausula eksonerasi yang dapat merugikan konsumen. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan perjanjian baku berklausula eksonerasi pada lokapasar berdasarkan pengaturan terkait yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu metode pendekatan yuridis normatif, sehingga penelitiannya menitikberatkan pada kaidah hukum positif Indonesia dan menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui bahan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian Penulis, pada dasarnya penggunaan perjanjian baku tidak dilarang oleh hukum, namun jika penggunaannya telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU PK maka klausulnya akan dikategorikan sebagai klausula eksonerasi. Pelanggaran pasal tersebut akan berpotensi melanggar Pasal 15 UU ITE 2008 jo. Pasal 24 PP PMSE jo. Pasal 3 PP PSTE, sehingga kontrak diantara pihak lokapasar dan penggunanya dapat berpotensi batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PK jo. Pasal 57 ayat (1) PP PMSE serta dapat dikenai sanksi administratif oleh menteri berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PP PMSE. Konsumen yang mengalami kerugian dapat memberikan laporan pengaduan ke layanan konsumen yang disediakan lokapasar, melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK berdasarkan Pasal 52 huruf a UU PK, penyelesaian sengketa di pengadilan berupa gugatan perdata berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 39 ayat (1) UU ITE 2008 serta tuntutan pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU PK, atau memberikan pelaporan kepada menteri yang berwenang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP PMSE.

Downloads

Published

2023-11-25