Prinsip Adil Dan Kemaslahatan Pada Bagi Hasil Akad Mu??rabah Di Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1066Keywords:
Bagi Hasil, Akad Muḍārabah, Bank SyariahAbstract
Penelitian dilakukan atas dasar adanya kritik terhadap penerapan akad mu??rabah di bank syariah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah karena menerapkan skema akad mu??rabah bertingkat yang menyebabkan posisi bank syariah dalam alur transaksi yang terjadi memiliki ketidak jelasan. Kritik lainnya menyebutkan bahwa penggunaan basis kas pada bagi hasil akad mu??rabah di bank syariah dinilai tidak berkeadilan karena menyebabkan under value untuk nasabah deposan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa studi kasus pada Bank Syariah pengguna core banking system OLIBs 724 Syariah dengan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan pemerintah, buku-buku ilmiah, jurnal, dokumen dan berita terpercaya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis terhadap bagi hasil akad mu??rabah di Bank Syariah pengguna core banking system OLIBs 724 Syariah Hasil penelitian menunjukan bahwa; penerapan akad mu??rabah yang terjadi di bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah mengacu pada pendapat ulama mazhab hanafi dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mu??rabah. Kedua, penerapan metode basis kas pada bagi hasil akad mu??rabah adalah sesuatu yang adil dan memiliki nilai maslahat bagi bank syariah dan nasabah, karena sudah menjadi keharusan dalam bagi hasil usaha mu??rabah dilakukan dengan metode basis kas sesuai dengan terminologi yang digunakan oleh mayoritas ulama tentang al-tan??? al-haq?q?.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.