Legal Action Against The Crime Of Transitional Trafficking Of Women And Children
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1058Keywords:
Kejahatan Transnasional, Yurisdiksi Negara, Perdagangan Anak dan PerempuanAbstract
Fenomena perdagangan perempuan dan kejahatan Transitional yang ada di dunia dan di indonesia menarik untuk dibahas. Objek perdagangan adalah memperdagangkan manusia. Di Indonesia dan dunia yang disebut kejahatan transitional. Kasus perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia dan didunia biasanya untuk tujuan prostitusi, pornografi, mengemis dan membantu rumah tangga. Upaya Indonesia dalam memerangi perilaku yang menjadikan perempuan sebagai objek kekerasan adalah dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan melalui konverensi CEDAW tanggal 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan anak.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.