Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1054Keywords:
Kedudukan, Anak Luar Kawin, Bui Pa KepueAbstract
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat. Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat. Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya . (2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.