Studi Komparasi Perbandingan Pengaturan Komersialisasi Paten Dalam Negeri Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Positif Korea Selatan

Authors

  • Alfriza Juntiana Buay Pemaca Universitas Padjadjaran
  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjadjaran
  • Ranti Fauza Mayana Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1050

Keywords:

Hak Ekonomi, Komersialisasi Paten Dalam Negeri, Paten

Abstract

Seorang inventor menciptakan sebuah invensi melalui proses penuangan kreativitas yang tentunya panjang. Pendaftaran invensi yang dilakukan oleh inventor dilakukan untuk memeroleh pelindungan paten untuk melindungi invensi yang telah diciptakannya. Setelah terdaftar dalam paten, seorang inventor memiliki hak eksklusif yaitu hak ekonomi dan hak moral yang melekat dalam dirinya. Salah satu tahap yang sangat penting untuk memaksimalkan perolehan hak eksklusif khususnya hak ekonomi yang dimiliki oleh seorang inventor adalah tahap komersialisasi. Komersialisasi paten dalam negeri dapat memberikan dampak yang cukup besar baik untuk inventor itu sendiri maupun untuk negara. Keberhasilan tahap komersialisasi paten dalam negeri dapat membantu meningkatkan rasa kesadaran akan paten. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan kepastian hukum pengaturan komersialisasi paten dalam negeri yang berlaku di Indonesia dan Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana analisis dalam penelitian akan dilakukan berdasarkan bahan pustaka berupa peraturan hukum di Indonesia dan Korea Selatan, jurnal ilmiah, dan buku. Korea Selatan secara spesifik sangat mengatur mengenai komersialisasi paten dalam negeri dibandingkan dengan di Indonesia, sehingga kepastian hukum yang ada di Korea Selatan tentunya lebih bersifat kuat. Pengaturan komersialisasi paten dalam negeri merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan dukungan bagi para inventor dan pemegang paten untuk dapat memeroleh hak ekonominya secara optimal.

Downloads

Published

2023-11-28