Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Kedudukan Jaminan Fidusia Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan No. 345/Pdt.G/2018: Perspektif Asas Keseimbangan
Keywords:
Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia, Kekuatan EksekutorialAbstract
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian tambahan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Di dalam pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia, tentu akan ditemui risiko seperti salah satu contohnya adalah wanprestasi dari pihak debitur yang juga menjadi pemberi fidusia kepada kreditur. Pihak kreditur memiliki kuasa untuk mengeksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan cidera janji dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini juga meneliti penerapan asas keseimbangan dalam pertimbangan hukum hakim terkait dengan eksekusi jaminan fidusia. Terjadi pergeseran dari fungsi jaminan fidusia yang semula untuk memberikan kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang piutang tidak bisa terealisasi. Penelitian ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pertimbangan hukum hakim dalam kasus cidera janji dan penerapan asas keseimbangan dalam konteks eksekusi jaminan fidusia. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pengkajian perundang undangan yang berlaku mengenai Hukum Jaminan, Hukum Perdata dan juga Hukum Perikatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Putusan Nomor 345/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL, hakim telah secara menyeluruh meninjau isi perjanjian, pelanggaran yang terjadi, dan akibat kerugian yang muncul, sehingga memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.