Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Kreditor Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Authors

  • Fernando Paulus Manafe Universitas Nusa Cendana
  • Agustinus Hadewata Universitas Nusa Cendana
  • Orpa J. Nubatonis Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelaksanaan, Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kreditor

Abstract

Perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara dan merupakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1),Bentuk perlindungan hukum yang ditunjukan dalam penyelesaian sengketa termasuk dalam perlindungan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam jaminan kebendaan untuk menjaminkan benda-benda yang bukan tanah yang selama ini tidak bisa ditampung oleh hipotik dan Gadai, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan suatu metode penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum teoritis/ dogmatis. Hasil yang diperoleh ialah, Perlindungan hukum terhadap debitor dapat dilakukan dengan perlindungan preventif dan represif, Eksekusi Langsung yang melalui Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengubah eksekusi langsung menjadi Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan eksekusi Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan  kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Downloads

Published

2023-11-25