Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berakibat Gangguan Mental Terhadap Anak

Authors

  • Asep Purnawan Universitas Mpu Tantular Jakarta
  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1034

Keywords:

Surat Keterangan Kematian, Usia Lanjut, Covid-19

Abstract

Belakangan ini begitu marak pemberitaan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga di Indonesia. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi pada wanita dan anak, namun dapat juga dialami oleh laki-laki. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri merupakan setiap perbuatan seseorang terutama wanita yang memiliki sifat menimbulkan kesengsaraan maupun penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki 4 jenis yang kita kenal yakni kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Suatu konflik yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga dan perlakuannya secara fisik serta berdampak pada gangguan fisik dimana salah satunya termasuk penganiayaan dan gangguan psikis yang dapat menyebabkan gangguan kejiwaan pada korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Konflik yang terjadi di dalam rumah tangga yang menyebabkan terjadinya KDRT salah satunya dapat juga mempengaruhi kepada perkembangan fsik terutama psikis pada anak. Hal ini tentu saja sangat mengganggu perkembangan mental anak dan apabila tidak teratasi akan menimbulkan gangguan kejiwaan. Salah satu gangguan kejiwaan yang sering dialami oleh anak-anak yakni bipolar. Bipolar yaitu gangguan kejiwaan ataupun mental yang berdampak pada perubahan situasi hati, bimbang, hilangnya minat dalam me lakukan aktifitas, emosi yang sangat drastis dan fluktuatif. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah terutama di Negara Republik Indonesia untuk melindungi para korban KDRT dengan memberikan sejumlah larangan dan sanksi terhadap pelaku KDRT yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT secara tegas memberikan hukuman bagi pelaku KDRT baik secara pidana maupun denda. Selain sanksi pidana UU Penghapusan KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT berupa pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban waktu dan jarak tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku serta menetapkan pelaku agar mengikuti program konseling dibawah lembaga tertentu.

Downloads

Published

2023-11-28