Studi Kasus Putusan Pn Saumlaki Nomor 6/Pid.Sus/2020/Pn.Sml Mengenai Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Depot Air Minum Yang Tidak Berizin

Authors

  • Sasya Rida Amanda Universitas Padjadjaran
  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjajaran
  • Agus Suwandono Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1025

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Depot Air Minum

Abstract

Pendirian usaha depot air minum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/V/2010 merupakan pelanggaran hak terhadap konsumen yang termuat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini beberapa permasalahan yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN.Sml pada kasus depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha depot air minum isi ulang tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam Pengadilan Negeri Saumlaki dalam kasus Depot Air Minum (DAM) yang tidak memiliki izin.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Tahap penulisan ini dilakukan dengan tahap penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN.Sml mengenai pengertian pelaku usaha. Pelaku usaha dalam kasus ini telah melanggar Pasal 4 Huruf a dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen sedangkan bentuk pertanggungjawaban yang dibebani pada pelaku usaha dalam putusan merupakan pertanggungjawaban pidana dan apabila ditinjau dari UUPK bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan pada pelaku usaha depot air minum isi ulang adalah tanggung jawab secara keperdataan, pidana dan administrasi. 

Downloads

Published

2023-10-26