Tinjauan Pembatalan Akta Pengangkatan Anak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1005Keywords:
Hak dan Kewajiban Orang Tua dan Anak, Pengangkatan Anak, Pembatalan Akta Pengangkatan AnakAbstract
Tujuan pengangkatan anak, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua angkat yang tidak melaksanakan tujuan tersebut dan sudah tidak mampu secara ekonomi dan sosial dapat terjadi pembatalan akta pengangkatan anak. Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 840/PDT.G/2018 PA. BJN yang mengajukan gugatan adalah orang tua kandung terhadap orang tua angkat yang telah mengangkat anak kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro yang membatalkan akta pengangkatan anak dan akibat hukum terhadap status anak angkat. Putusan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta pengangkatan anak terhadap status anak angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian desktriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis adalah yuridis kualitatif agar hasil yang didapatkan berupa data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pembatalan akta pengangkatan anak dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah kepentingan terbaik bagi anak dan syarat orang tua angkat yang harus mampu secara ekonomi dan sosial tidak lagi sesuai karena kendala secara ekonomi. Akibat hukum terhadap status anak angkat dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah anak statusnya tetap menjadi anak kandung sehingga terjadi peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat kembali kepada orang tua kandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.