Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang

Authors

  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Dhesy Arisandielis Kase Universitas Nusa Cendana
  • Markus Yohanis Hage Universitas Nusa Cendana
  • Detji K. E. R Nuban Universitas Nusa Cendana
  • Hironimus Buyanaya Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1003

Keywords:

Penghapusan, KDRT, Kupang

Abstract

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota masyarakat. Beberapa langkah penting yang telah diambil atau bisa diambil dalam konteks ini adalah: 1. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: Upaya awal dalam penghapusan KDRT adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye edukasi dan pelatihan dapat membantu mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan.  2. Pembentukan Layanan Dukungan: Masyarakat dapat membentuk pusat atau lembaga yang menyediakan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Ini mencakup konseling, perlindungan fisik, serta bantuan hukum. 3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Penting untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti polisi dan sistem peradilan, untuk memastikan bahwa pelaku KDRT ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan. 4. Undang-Undang dan Kebijakan: Mendukung penerapan undang-undang yang melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Desa Oematnunu dapat mempromosikan dan mendukung perubahan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban. 5. Peran Aktif Perempuan: Memotivasi perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, serta memberdayakan mereka dengan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi KDRT. 6. Sosialisasi Positif: Memajukan sosialisasi positif dan mendukung hubungan sehat dalam rumah tangga melalui program-program komunitas, pelatihan keterampilan komunikasi, dan pemahaman tentang konflik. 7. Monitoring dan Pelaporan: Masyarakat Desa Oematnunu dapat membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan KDRT yang efektif untuk memastikan kasus-kasusnya teridentifikasi dan ditangani dengan cepat. 8. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung semua inisiatif penghapusan KDRT, termasuk pelatihan, penyuluhan, dan layanan dukungan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Desa Oematnunu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung bagi seluruh anggota masyarakatnya, serta mengurangi kasus KDRT secara signifikan.

Downloads

Published

2023-10-25