Harmonisasi Hukum Adat dengan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.993Keywords:
Hukum Adat, Hukum Islam, HarmonisasiAbstract
Tantangan utama yang muncul adalah bagaimana memahami hubungan antara hukum adat dan hukum Islam serta cara mengharmonisasikannya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum adat dan hukum Islam saling terkait dan dapat berbaur dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dengan berbagai suku, budaya, dan agama. Hukum adat umumnya berasal dari tradisi lokal, adat istiadat, dan budaya masyarakat tertentu. Ini mencakup aturan-aturan tentang pernikahan, perceraian, dan warisan. Hukum Islam, sebagaimana tertuang dalam Al-Quran dan Hadis, juga mengatur pernikahan, perceraian, dan warisan. Harmonisasi keduanya dapat menjadi tantangan, tetapi dengan pemahaman yang tepat dan pendekatan yang bijaksana, mungkin ada cara untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam masyarakat yang memiliki kedua sistem hukum ini. Penelitian ini menggunakan metode analisis dokumen, studi literatur dan studi kasus untuk menggali informasi tentang hukum adat dan hukum Islam, serta studi kasus untuk mengilustrasikan bagaimana keduanya dapat berbaur dalam Masyarakat. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk pengembangan dan edukasi masyarakat terkait pemahaman hukum adat dan hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu harmonisasi keduanya dapat menjadi tantangan, tetapi dengan pemahaman yang tepat dan pendekatan yang bijaksana, mungkin ada cara untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam masyarakat yang memiliki kedua sistem hukum ini.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.