Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Sabu Raijua)

Authors

  • Adi Papa Putra Universitas Nusa Cendana
  • Deddy R. CH. Manafe Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus Djara Dima Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.990

Keywords:

Pencurian, Anak, Tinjauan Kriminologis

Abstract

Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan karena tujuan utamanya adalah perlindungan anak dan mensejahterakan anak dimana anak merupakan bagian dari masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sabu Raijua yaitu Kepolisian Resort Sabu Raijua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu  dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Faktor Yang Menyebabkan Seseorang Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian, yakni antara lain: (a) Faktor individu (b) Faktor lemahnya pengawasan orangtua (c)  Faktor lingkungan (d) Faktor pendidikan (e) Faktor ekonomi (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelaku di Kabupaten Sabu Rajua, antara lain: (a) upaya menanggulangi pencurian oleh anak, (b) balai pelayanan sosial asuhan anak yang ditangani langsung oleh dinas sosial. Saran dari penulis ialah diperlukan kerjasama yang lebih intensif antara masyarakat terutama orang tua sebagai pihak pertama memberikan pendidikan pada anak dengan pemerintah untuk menangani serta memberantas tindak pidana kejahatan oleh anak demi tujuan masa depan anak lebih baik. Peran orang tua sangat besar dalam melihat setiap tingkah laku yang terjadi kepada anak. Pergaulan juga harus di awasi orang tua agar anak tidak terpengaruhi dengan teman yang mengajaknya membuat suatu tindak kejahatan.

Downloads

Published

2023-10-26