Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Timbul Dari Suatu Perjanjian Lisan (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/PDT/2022)
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i5.945Keywords:
Perbuatan melawan hukum, Perjanjian Lisan, Putusan PengadilanAbstract
Suatu tindakan wanprestasi umumnya lahir dari perjanjian baik lisan maupun tertulis. Pada praktik di pengadilan, ditemukan gugatan dengan dasar pokok perkara perjanjian lisan, namun diputus hakim pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana perbuatan melawan hukum dapat muncul dalam situasi perjanjian lisan, serta untuk mengevaluasi tanggung jawab penjual terhadap tindakan pihak ketiga yang melakukan perjanjian lisan atas namanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang berarti bahwa penelitian ini didasarkan pada analisis kepustakaan sebagai sumber data utama. Berdasarkan penelitian dilakukan mendapatkan hasil bahwa perbuatan melawan hukum dapat timbul dalam praktek perjanjian lisan apabila perbuatan tersebut bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak penjual berupa tanggungjawab perdata, meskipun perjanjian dilakukan oleh pihak ketiga dan pembeli, namun penjual harus bertanggungjawab karena sudah lalai mengawasi para karyawannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.