Pengaturan Pengawasan Gubernur Terhadap Disiplin ASN Di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.928Keywords:
Pengaturan, Pengawasan ASN, Disiplin.Abstract
Pegawai ASN yang adalah perangkat daerah dan terhimpun dalam sekretariat daerah maka secara tidak langsung. Dengan demikian pemerintahan daerah dapat berjalan secara lancar dan pelayanan publik yang diberikan dapat terimplementasi secara baik dan adil. Oleh karena itu calon peneliti tertarik untuk melakukan kajian mengenai sejauh mana upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan empiris yang mana data diperoleh secara langsung di lokasi penelitian pada lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov NTT. Hasil penelitian maka pengaturan pengawasan gubernur terhadap disiplin ASN adalah Dasar pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil terdapat dalam Pasal 86 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasil mengenai pengawasan gubernur terhadap disiplin ASN di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang didasarkan padal pasal 353 dan 383 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi adminisratif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Saran yang dapat diberikan Untuk membangun sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah perlu melakukan pembinaan secara terus menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah melalui pengembangan pola karier Pegawai Negeri Sipil. Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.