Proses Penerapan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Perzinahan (Tafuui) Pada Masyarakat Abui Dan Upaya Penanggulangnya Di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara

Authors

  • Ariskanis Delpada Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.903

Keywords:

Perzinahan, Proses Penerapan, Denda Adat, Upaya

Abstract

Dalam menjalankan keseharian kehidupan bermasyarakat baik masyarakat modern maupun tradisional tidak terlepas dari yang namanya hukum, baik itu hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Salah satu kasus yang sering terajadi dikalangan masyarakat adalah perzinahan. Perzinihan adalah hubungan badan antara dua orang yang salah satu diantara merekah telah terikat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 284 Kuhp. Namun kenyatan ini berbanding terbalik dengan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Abui di Desa Lembur Barat Kecamatan Alor Tengah Utara yang mengangap bahwa perzinahan tidak hanya pada orang yang telah terikat perkawinan baik secara adat maupun agama, namun berlaku juga bagi orang yang tidak terikat perkawinan yang belum menyandang status  sebagai seorang istri atapun suami yang diakui secara adat semua dikategorikan sebagai perzinahan (Tafuui). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana proses penerapan denda/ pidana adat kepada pelaku perzinahan di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara? (2). Bagaimana upaya pemerinta setempat dalam menanggulangi tindak pidana perzinahan pada Masyarakat Abui, di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara?

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (penelitian hukum sosialogis) dilaksanakan di Kabupaten Alor, Kecamatan Alor Tengah Utara di Desa Lembur Barat. Selain itu, penulis juga mewawancarai para Tokoh-tokoh Adat dan Pemerintah setempat yaitu Kepala Desa, guna mencari tau proses pemberian denda adat dan upaya pemerinta setempat dalam menaggulangi perzinahan (Tafuui). Hasil analisi yang didaptkan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses pemberian denda pidana adat antara lain: Laporan dari korban, rapat dewan adat, pemanggilan, pemeriksaan, musyawara dewan adat dan penerapan denda adat. (2) Upaya pemerinta setempat dalam menanggulangi zina yaitu upaya Prefentif dan repsesif.

Saran penulis dalam tulisan ini, diharapkan  kesadaran bagi pembaca dalam diri setiap orang untuk mau berbuat sesuatu, dipikirkan terlebih dahulu karna akan merugikan diri sendiri maupun banyak orang.

Downloads

Published

2023-08-15