Pengaturan Perlindungan Anak Di Kabupaten Sumba Timur

Authors

  • Claudio Patrix Udje Universitas Nusa Cendana (UNDANA

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.891

Keywords:

Pengaturan, Perlindungan, Perlindungan Anak

Abstract

Di setiap negara, hak anak telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan termasuk juga di Indonesia, anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, tapi banyak bayi dan anak balita dibuang oleh kedua orangtuanya atau dititipkan ke panti asuhan. Bahkan yang sering terjadi yaitu penjualan anak serta kekerasan seksual pada anak dibawah umur walupun sudah tinggal satu atap. Dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terus mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh perubahan politik pemerintah yang memberikan warna tersendiri antara pola kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepemimpinan kepala daerah. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara normatif mengatur ketentuan tentang sistem penyelengaraan pemerintahan di daerah, telah mengatur kedudukan, Seiring perkembangan zaman banyak fenomena yang terjadi dalam kehidupan lembaga masyarakat salah satunya kasus kekerasan pada anak dibawah umur  di Kabupaten Sumba Timur, dominan adalah kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut kebanyakan dilakukan  oleh keluarga terdekat korban.

Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologi yang mana datanya di peroleh langsung di lokasi penelitian, lokasi penelitian tersebut berlangsung di Kabupaten Sumba Timur. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif,  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan Perlindungan Anak Di Kabupaten Sumba Timur: Berdasarkan rumusan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana pasal 5 merumuskan “ Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga berkewajiban terhadap Perlindungan Anak serta menjamin terselenggaranya perlindungan terhadap anak.(2) Dukungan masyarakat terhadap Perlindungan Anak di Kabupaten Sumba Timur: Berdasarkan hasil wawancara tersebut bahwa dukungan masyarakat secara  kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur sudah di upayakan oleh masyarakat umum meskipun di dalam pelaksanaanya memiliki hambatan yang sering terjadi.

 

 

Downloads

Published

2023-08-10