Pencabutan Kuasa oleh Klien yang Mengakibatkan Kerugian bagi Advokat berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.853Keywords:
Pemberian Kuasa, Advokat, PerjanjianAbstract
Pemberian kuasa dapat terjadi di antara seorang klien dengan advokat. Advokat sebagai penerima kuasa memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang diberikan oleh klien sebagai pemberi kuasa. Selain kuasa dapat diberikan, kuasa dapat dicabut secara sepihak namun pada praktiknya kerap terjadi pelanggaran akibat tidak dipenuhinya perjanjian yang telah disepakati oleh klien dan advokat. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji kekuatan mengikat surat perjanjian jasa hukum atau surat perjanjian kerja serta akibat hukum pasca pencabutan kuasa yang menimbulkan kerugian bagi advokat dengan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Hasil peneltian yang didapatkan yaitu perjanjian jasa hukum atau perjanjian kerja sama akan tetap mengikat setelah adanya pencabutan kuasa dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh advokat sebagai penerima kuasa harus dipenuhi oleh pemberi kuasa. Akibat hukum jika tindakan pencabutan kuasa tersebut menimbulkan kerugian adalah adanya sengketa di anatara para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum perikatan khususnya mengenai pemberian kuasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.