Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Proses Pembentukan Perda Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.809Keywords:
Pemerintah Daerah, DPRD, Peraturan DaerahAbstract
Peraturan daerah merupakan suatu peraturan di tingkat daerah yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemerintah daerah yang didalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang yang sudah dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam setiap tahun anggaran, namun mengalami kendala pada saat perumusan dan pembahasan, sehingga tertunda pembahasan dan penetapannya maka dibawa ke tahun anggaran berikutnya. Penelitian ini merupakan penelitian jenis hukum empiris suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dengan cara pengumpulan data menggunakan wawancara terhadap beberapa narasumber. Hasil penelitian disimpulkan: (1) Implementasi kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang dikatakan belum berjalan efektif dengan tata tertib dan kewenangan mutlak yang dimiliki setiap lembaga/badan pembentuk Perda Kota Kupang, dimana DPRD Kota Kupang masih belum sepenuhnya menggunakan kewenangannya sebagai lembaga legislatif pembentuk peraturan daerah. Sehingga sebagian besar peraturan daerah yang dihasilkan berasal dari usulan Pemerintah Daerah Kota Kupang; (2) faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang, yaitu faktor Sumber Daya Manusia (SDM), faktor anggaran/biaya dan faktor waktu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.