Perspektif Economic Analysis of Law terhadap Ketidakpatuhan K3 Perusahaan (Analisis Berbasis Rasionalitas, Efisiensi, Nilai, dan Utilitas)
Downloads
Sektor industri manufaktur berperan penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi 19,07% terhadap PDB pada tahun 2025, namun di sisi lain menjadi penyumbang angka kecelakaan kerja tertinggi akibat rendahnya kepatuhan terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)—terbukti hanya 1.965 perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari 35.134 perusahaan manufaktur skala menengah dan besar. Rendahnya tingkat kepatuhan ini didorong oleh pertimbangan ekonomi, di mana pelaku usaha cenderung melihat implementasi K3 sebagai beban biaya operasional yang mengurangi profitabilitas, bukan sebagai investasi jangka panjang. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang ekonomis di balik ketidakpatuhan perusahaan sekaligus menguji efisiensi regulasi hukum K3 melalui pendekatan Economic Analysis of Law dari Richard A. Posner, dengan menitikberatkan analisis pada empat indikator utama pengambilan keputusan: rasionalitas (rationality), nilai (value), efisiensi (efficiency), dan utilitas (utility). Hasil analisis menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terjadi karena biaya kepatuhan dipersepsikan sebagai fixed cost, sementara risiko kecelakaan dan sanksi dianggap uncertainty risk yang probabilistik, sehingga mendorong insentif short-term cost minimization. Kebijakan K3 yang berlaku belum mencapai Pareto efficiency karena perlindungan tenaga kerja dikorbankan demi efisiensi biaya internal, diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan, sanksi tegas, dan insentif ekonomi bagi perusahaan patuh guna menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
Copyright (c) 2026 Gilang Fajar Sudaryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


