Kerangka Hukum Perlindungan Penanam Modal dalam Ekosistem Pertukaran Aset Kripto Sebagai Komoditi Investasi di Bawah Pengawasan Bappebti
Downloads
Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari hingga November 2024 dengan 22,11 juta pelanggan terdaftar, namun mengalami penurunan drastis menjadi Rp482,23 triliun sepanjang 2025 akibat eskalasi perang dagang Amerika Serikat dan China serta kebijakan suku bunga tinggi The Fed, mencerminkan besarnya paparan risiko kolektif penanam modal dalam ekosistem yang belum memiliki kerangka perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Bappebti dalam pengawasan penanaman modal pada ekosistem pertukaran aset kripto dan mengidentifikasi celah normatif yang menghambat perlindungan penanam modal secara optimal serta prospek perbaikannya dalam rezim OJK. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas, berpijak pada teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bappebti telah membangun arsitektur pengawasan empat lapis melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan perubahannya, namun paradigma komoditi yang mendasarinya membatasi kedalaman perlindungan penanam modal. Terdapat empat celah normatif fundamental: ketiadaan jaminan pengembalian aset, ketidakjelasan hierarki tanggung jawab dalam rantai kelembagaan, lemahnya penegakan terhadap pedagang tanpa izin, dan ketiadaan regulasi manipulasi pasar. Transisi pengawasan ke OJK melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 membuka peluang reformasi struktural, namun keberhasilannya bergantung pada kualitas aturan teknis derivatif yang mengisi kekosongan normatif yang tersisa
Copyright (c) 2026 Rizky Abdullah Maulana, Dievla Yunda Asadel, Lutfiah Nurjanah, Widya Utami, Eka Imam Utomo, Diana Setiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


