Kepastian Hukum Atas Hak Atas Tanah Dalam Investasi: Telaah Yuridis Normatif Terhadap UU Agraria dan UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v5i6.3401Keywords:
agraria, cipta kerja, hak atas tanah, investasi, kepastian hukumAbstract
Pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan hak atas tanah sebagai salah satu faktor utama penentu iklim investasi di Indonesia. Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset agraria, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung investasi berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum atas hak atas tanah dalam konteks investasi dengan mengkaji hubungan normatif antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis peraturan perundang-undangan dan studi literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UUPA, khususnya terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini dapat diperpanjang secara otomatis, serta pemberian hak atas tanah kepada investor asing melalui skema kemitraan. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, namun di sisi lain menimbulkan potensi konflik dengan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan agraria sebagaimana diatur dalam UUPA. Oleh karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi antara UUPA dan UU Cipta Kerja menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum pertanahan yang seimbang antara kepastian hukum bagi investor dan perlindungan hak rakyat atas tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizky Abdullah Maulana, Dievla Yunda Asadel, Lutfiah Nur Janah, Pratama Rizky Mahardika, Refanissa Syafira, Fraticia Steffy Angelica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


