Tinjauan Teori Kriminologi Dalam Kejahatan Siber (Kasus Kebocoran Data Nasabah)

Authors

  • Gumelar Rizki Duana Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Ali Masyar Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Cahya Wulandari Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i10.2949

Keywords:

kebocoran data, kejahatan siber, tinjauan kriminologi

Abstract

Internet atau mobile banking merupakan aplikasi atau layanan yang menghubungkan perangkat nasabah dengan sistem bank. Layanan internet dan mobile banking memiliki banyak manfaat, terutama memudahkan transaksi yang hanya menggunakan perangkat elektronik yang memiliki akses internet. Namun, dengan adanya kemudahan tersebut juga terdapat risiko dan ancaman bagi para pengguna jasa tenologi tersebut. Dalam beberapa kasus, bank dapat mengalami gangguan pelayanan digital yang disebabkan oleh serangan hacker. Serangan hacker termasuk kedalam kejatahan siber dan pelanggaran hukum. Dengan adanya teori kriminologi dapat digunakan untuk menegakkan hukum pidana karena menawarkan jawaban atas perntayaan bagaimana atau mengapa orang dan perilaku tertentu dianggap jahat oleh masyarakat. Penelitian ini mencoba mengkaji teori kriminologi yang dapat digunakan dalam kejatahan siber pada kasus kebocoran data nasabah. Dengan metode penelitian yuridis-empiris maka penulis mengharapkan dapat mengkaji teori kriminologi dalam kejahatan siber, sehingga teori tersebut dapat digunakan untuk penanggulangan kejahatan siber pada kasus kebocoran data nasabah. Kesimpulan dari kajian ini yaitu terdapat empat teori kriminologi yang dapat digunakan untuk menganalisis kejahatan siber kasus hacker dalam kebocoran data nasabah, yaitu: teori anomi, asosiasi diferensial, kontrol social, dan netralisasi. Teori kriminologi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan penalisasi dan non penal terhadap kejahatan siber di perbankan Indonesia.

 

Downloads

Published

2025-03-04