Rekonstruksi Sistem Pemasyarakatan Perempuan di Indonesia dalam Analisis Legal Feminist Theory
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i9.2806Keywords:
Lapas perempuan, hak asasi, diskriminasi, Legal Feminist TheoryAbstract
Penelitian ini mengkaji kekosongan regulasi dalam sistem pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Indonesia serta upaya rekonstruksi berdasarkan perspektif Legal Feminist Theory. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, perempuan narapidana memiliki hak asasi yang harus dijamin, termasuk kebutuhan khusus terkait reproduksi. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan kesenjangan signifikan, seperti kurangnya fasilitas kesehatan, kekerasan terhadap narapidana perempuan, dan diskriminasi berbasis gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis hermeneutik untuk memahami aturan hukum dan penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan unik perempuan narapidana, termasuk pemenuhan hak reproduksi, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi berbasis keadilan restoratif. Selain itu, budaya hukum yang berlaku masih memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap narapidana perempuan, yang menghambat reintegrasi sosial mereka. Rekonstruksi sistem pemasyarakatan diperlukan melalui perumusan regulasi khusus, peningkatan kompetensi petugas lapas, dan perubahan budaya hukum untuk mempromosikan kesetaraan gender. Studi ini menegaskan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan perempuan harus mencerminkan nilai-nilai inklusivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan perlindungan narapidana perempuan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alfjuneputra Vieto Tubu Tinenti, Jeffry A. Ch. Likadja, Orpa G. Manuain
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.