Urgensi Pengaturan Perampasan Aset Terhadap Pejabat Publik Yang Memiliki Kekayaan Yang Tidak Dapat Dijelaskan (Unexplained Wealth)
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2778Keywords:
Perampasan Aset, Unexplained Wealth, Pejabat PublikAbstract
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan perampasan aset terhadap pejabat publik yang mengalami unexplained wealth di Indonesia dengan membandingkan praktik hukum di Australia dan Filipina. Di Indonesia, perampasan aset belum diatur secara komprehensif karena RUU Perampasan Aset belum disahkan, sehingga pejabat publik dengan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan tidak dapat dikenai sanksi hukum. Studi ini mengadopsi metode hukum doktrinal dengan pendekatan komparatif, historis, dan undang-undang untuk menganalisis regulasi yang berlaku di kedua negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perampasan aset berbasis non-conviction dan pendekatan in rem efektif digunakan di Australia dan Filipina. Oleh karena itu, Indonesia disarankan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan menyesuaikan praktik terbaik internasional dan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ismail Arif Nasution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.