Perlindungan Hukum Bagi Santri Dibawah Umur Akibat Melakukan Kekerasan yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Pondok Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2757Keywords:
Kekerasan Anak, Pesantren, Perlindungan HukumAbstract
Pondok Pesantren merupakan tempat santri bermukim selama menuntut ilmu di pesantren. Selama menuntut ilmu di pesantren, dikarenakan terdapat perbedaan budaya, kultur dan pola asuh dari masing-masing santri, menyebabkan terjadinya gesekan diantara para santri yang bermukim di pesantren. Gesekan tersebut dapat berdampak dengan terjadinya suatu kekerasan, dan kekerasan tersebut sering kali berujung kepada meninggalnya santri yang menjadi korban kekerasan tersebut. Pada dasarnya, terdapat 2 (dua) pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban terkait meninggalnya santri akibat dari adanya kekerasan yang dilakukan oleh sesama santri di dalam pondok pesantren. Pihak tersebut yaitu santri yang melakukan tindak kekerasan dan pengurus dari pondok pesantren tempat para santri bermukim dan menuntut ilmu. Penelitian bertujuan untuk membahas tanggung jawab dari segi pelaku yang melakukan tindak kekerasan, maupun dari segi pondok pesantren yang lalai untuk melakukan tindakan preventif akan terjadinya kekerasan terhadap santri. Metode penelitian yang digunakan dalam thesis ini adalah dengan cara mendekati, mengamati dan mejelaskan suatu gejalan dengan menggunakan suatu landasan teori Research memiliki tujuan sebagai bentuk usaha dalam menemukan, mengembangkan juga menguji kebenaran dalam suatu pengetahuan, atau dalam kata lain menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder dalam bentuk bahan-bahan pustaka. Adapun pendekatan penelitian yang penulis pakai adalah melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan konsep. Penulis berharap dengan adanya penelitian yang dilakukan, seluruh elemen pengajar serta pengurus pondok pesantren dapat menggencarkan tindakan preventif diantaranya berupa menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman serta terdapat pengawasan ekstra dari pihak pengajar serta pengurus pesantren agar tidak terdapat kekerasan antara para santri yang dapat berujung kepada meninggalnya santri. Selain itu, harus terdapat pengawasan aktif dari Kementerian Agama untuk memastikan terciptanya suatu lingkungan yang aman di pondok pesantren bagi para santri yang bermukim di dalamnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuandika Sang Damar, Tofik Yanuar Chandra, Putra Hutomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.