Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Kabupaten
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2749Keywords:
SPIP, Terintegrasi, BrebesAbstract
Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) merupakan proses integral pada tindakan yang diwujudkan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara efektif efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP juga merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka penguatan peran pengawasan sebagai upaya dalam pencegahan korupsi. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Dalam implementasinya, SPIP diperkuat dan diefektifkan melalui pengawasn intern yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pembinaan atas penyelenggarannya dilaksanakan oleh BPKP. Pada Tahun 2021, terbit kebijakan untuk mengintegrasikan SPIP dengan Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektifitas Pencegahan Korupsi (IEPK), dan Penilaian Kapabilitas (PK) APIP. Berdasarkan hasil penelitian, impelementasi SPIP di Kabupaten Brebes belum sepenuhnya optimal, di antaranya penetapan sasaran strategis Pemda yang belum selaras, penerapan manajemen risiko yang belum efektif, sumber daya yang belum tersedia sesuai kebutuhan, dan kerja struktur pengelola risiko yang belum maksimal. Masih terdapat hambatan pada dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Untuk itu, diformulasikan upaya dalam rangka optimalisasi implementasi SPIP melalui penguatan manajemen risiko, whistle blowing system, pendidikan anti korupsi, penguatan sumber daya manusia dan anggaran, serta penguatan unit pengelola risiko (UPR) Pemerintah Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Nasir A, Ipik Permana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.