Iktikad Baik Debitur Dalam Penyelesaian Kredit Macet: Perspektif Hukum dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Kreditur
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2726Keywords:
Iktikad baik, kredit macet, perlindungan hukum, debitur, krediturAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan iktikad baik dalam perjanjian kredit, khususnya dalam konteks kredit macet, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi kreditur. Iktikad baik merupakan prinsip dasar dalam hukum kontrak yang menuntut setiap pihak untuk bertindak dengan itikad yang jujur dan adil, baik dalam pelaksanaan kewajiban maupun dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan prinsip ini, terutama dalam kasus kredit macet, yang dapat merugikan pihak kreditur. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana pengertian dan penerapan iktikad baik dalam perjanjian kredit yang melibatkan kredit macet, dan kedua, bagaimana prinsip iktikad baik mempengaruhi perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara mendalam untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi iktikad baik dalam kasus kredit macet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan iktikad baik sangat penting untuk melindungi hak-hak kreditur, terutama dalam menghindari terjadinya penundaan yang merugikan dalam eksekusi hak tanggungan, dan bahwa tindakan hukum yang tidak berdasarkan iktikad baik dapat menambah kompleksitas penyelesaian sengketa dalam kredit macet.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Iqfa Alfarel Lesmana, Gunawan Djajaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.