Perlindungan Konsumen Terhadap Interaksi Digital Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i8.2707Keywords:
Layanan transportasi online, Perlindungan konsumen, Interaksi digital, Pesan kasar, Hak konsumen, Undang-Undang Perlindungan KonsumenAbstract
Layanan transportasi online telah mengubah pola interaksi masyarakat dengan moda transportasi, membawa efisiensi serta integrasi digital melalui pemesanan berbasis aplikasi. Tiga aktor utama dalam layanan transportasi online: penyedia aplikasi, pengemudi, dan konsumen. Transportasi online seperti Gojek memfasilitasi mobilitas serta menawarkan berbagai fitur. Namun, kemudahan ini juga diiringi tantangan, termasuk permasalahan komunikasi antara pengemudi dan konsumen yang kadang bersifat tidak pantas. Penelitian ini menganalisis perlindungan konsumen dalam interaksi digital yang tidak pantas di layanan transportasi online, terutama dalam konteks pesan-pesan kasar yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengulas hak-hak konsumen yang dilindungi, seperti kenyamanan, keamanan, dan hak atas pengaduan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cenlia Brigita Engkolan, Amad Sudiro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.